
Sat, 6 Feb 2020
Sudah kenal kah kamu dengan fintek? Yuk pelajari pengertian fintek disini!
Dalam rangka menjalankan prinsip transparansi sesuai dengan Pasal 29 huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi, Penyelenggara Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi wajib mempublikasikan tingkat keberhasilan Penyelenggara dalam memfasilitasi penyelesaian kewajiban Pembiayaan antara Penerima Pembiayaan dengan Pemberi Pembiayaan dalam jangka waktu sampai dengan 90 hari terhitung sejak jatuh tempo (“Tingkat Keberhasilan 90 atau TKB90”).
Rumus perhitungan yang digunakan untuk menentukan TKB90 adalah sebagai berikut : TKB90 = 100% - TWP90 TWP90 ditentukan menggunakan rumus perhitungan:
TKB90 adalah ukuran tingkat keberhasilan penyelenggara fintech P2P Lending dalam memfasilitasi penyelesaian kewajiban pinjam meminjam dalam rangka jangka waktu sampai dengan 90 hari sejak tanggal jatuh tempo.
TWP90 adalah ukuran tingkat wanprestasi atau kelalaian penyelesaian kewajiban yang tertera dalam perjanjian di atas 90 hari sejak tanggal jatuh tempo.
Semakin tinggi persentase TKB90 yang dimiliki oleh Penyelenggara, maka semakin baik pula Penyelenggara dalam menjalankan Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi.
Temukan informasi dan blog paling populer tentang
Ammana & halal finance
Sudah kenal kah kamu dengan fintek? Yuk pelajari pengertian fintek disini!
Temukan informasi dan blog terkini tentang
Ammana & halal finance
Ammana, UNDP, Principal Asset Management dan BAZNAS bekerja sama meluncurkan kemitraan baru untuk mendukung pemulihan dampak pandemi Covid-19 dengan menggandeng lebih banyak pihak nilai dapat menjangkau lebih banyak orang untuk dibantu. Baca selengkapnya disini.
"Dengan fitur ini, walau istilah milenial dikenal sebagai kaum rebahan (terkait Covid-19, pembatasan social skala besar/ PSBB), tapi transaksi bisa berjalan terus, kapan saja dan di mana saja. Ammana sudah berizin fintek resmi OJK serta memiliki keamanan ISO 27001 dari sisi Security Data Manajemen, InsyaAllah aman bagi calon jamaah haji yang mendaftar melalui Ammana" pungkas Lutfi. Mau tau berita selengkapnya? Cek beritanya disini, yuk!
Penandatanganan Kerja Sama dilakukan secara virtual dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Ditjen Dukcapil Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh SH MH dan dihadiri Menteri Dalam Negeri serta perwakilan dari perusahaan yang melakukan penandatanganan MoU. Yaitu PT Ammana Fintek Syariah, Pendanaan.com, UangTeman, OVO, PT Astrido Pasific FFinanc, PT Commerce Finance, PT BPR Tata Karya Indonesia, PT Indo Medika Utama, MAS Finance dan PT Bank Oke Indonesia.
Pandemi Virus Corona atau COVID-19 semakin meresahkan masyarakat. Korban jiwa terus berjatuhan dan ekonomi nasional terganggu. Pelaku usaha pun putar otak agar bisnis mereka tetap jalan. Misalnya para pemilik bisnis UKM, yang terus berusaha melewati masa krisis agar tetap eksis. Salah satu cara yang dapat dilakukan mereka selama masa pandemi COVID-19 ini adalah dengan selalu memperhatikan kestabilan cash flow. Simak penjelasannya disini.
Pelajari cara pencegahan penularan virus Corona disini !
Agar tidak salah paham dari ketiga istilah tersebut, berikut paparan ahli terkait penjelasan ODP, PDP, dan suspect, kenali tandanya disini yuk!
Seberbahaya itukah sampai-sampai mengancam populasi umat manusia? Ataukah sebenarnya virus ini tidak jauh berbeda dengan flu yang biasa menyerang kita? Ini penjelasannya.
Jenis Investasi Syariah apa saja sih, Sahabat Ammana yang sesuai dengan fatwa MUI? Yuk, ketahui disini!