TKB90

×

Dalam rangka menjalankan prinsip transparansi sesuai dengan Pasal 29 huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi, Penyelenggara Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi wajib mempublikasikan tingkat keberhasilan Penyelenggara dalam memfasilitasi penyelesaian kewajiban Pembiayaan antara Penerima Pembiayaan dengan Pemberi Pembiayaan dalam jangka waktu sampai dengan 90 hari terhitung sejak jatuh tempo (“Tingkat Keberhasilan 90 atau TKB90”).

Rumus perhitungan yang digunakan untuk menentukan TKB90 adalah sebagai berikut : TKB90 = 100% - TWP90 TWP90 ditentukan menggunakan rumus perhitungan:

TWP90 =
outstanding wanprestasi di atas 90 hari
total outstanding
× 100%

TKB90 adalah ukuran tingkat keberhasilan penyelenggara fintech P2P Lending dalam memfasilitasi penyelesaian kewajiban pinjam meminjam dalam rangka jangka waktu sampai dengan 90 hari sejak tanggal jatuh tempo.

TWP90 adalah ukuran tingkat wanprestasi atau kelalaian penyelesaian kewajiban yang tertera dalam perjanjian di atas 90 hari sejak tanggal jatuh tempo.

Semakin tinggi persentase TKB90 yang dimiliki oleh Penyelenggara, maka semakin baik pula Penyelenggara dalam menjalankan Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi.

+021 22832618 [email protected]
TKB90 =
Bahasa  
English  
logo logo
ojk
logo logo
ojk
  • Produk
    P2P Lending Perencanaan Porsi Haji PayLater
  • FAQ
  • Hubungi Kami
  • Blog
Masuk Sebagai Pendana
Masuk Sebagai Pendana
logo logo
ojk
  • P2P Lending
  • Pembiayaan Haji
  • FAQ
  • Blog
Masuk
Daftar

Blog

Daftar blog dengan kategori terbaru

Thu, 4 Jan 2022

Apa Perbedaan Fintech dan PINJOL (Pinjaman Online)?

Wed, 3 Jan 2022

Waspada Jerat Fintech Ilegal, Kenali Ciri-cirinya!

Tue, 2 Jan 2022

Apa Saja Keuntungan Pendanaan di Dalam Fintech P2P?

Mon, 1 Jan 2022

Prioritas Antara Umroh dan Haji? Berikut Pertimbangannya!

  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5
  • 6
PT. Ammana Fintek Syariah

Gedung Saharjo Square
Jl. Dr. Saharjo No.49, RT.3/RW.8, Manggarai, Kec. Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12850, Indonesia

  • Tentang Kami
  • Syarat & Ketentuan
  • Kebijakan Privasi
  • Karir
  • Hubungi Kami
  • FAQ
  • Pers & Berita
  • Komitmen Penerapan Keamanan Informasi
Anggota dari logo afpi
Berizin dan diawasi oleh logo 00416/DJAI.PSE/10/2017
logo KEP-123/D.05/2019
logo logo

Perhatian
  1. 1. Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Pembiayaan dengan Penerima Pembiayaan, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  2. 2. Risiko pembiayaan atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pembiayaan. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini.
  3. 3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pembiayaan dan/atau Penerima Pembiayaan) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ("Pemanfaatan Data") pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  4. 4. Pemberi Pembiayaan yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pembiayaan, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  5. 5. Penerima Pembiayaan harus mempertimbangkan tingkat bagi hasil pembiayaan dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  1. 6. Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.
  2. 7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Pembiayaan atau Penerima Pembiayaan.
  3. 8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Pembiayaan maupun Penerima Pembiayaan (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pembiayaan dan/atau Penerima Pembiayaan.
  4. 9. Setiap transaksi dan kegiatan pembiayaan atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pembiayaan antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Pembiayaan, dan/atau Penerima Pembiayaan wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

©2020 PT. Ammana Fintek Syariah