Dalam rangka menjalankan prinsip transparansi sesuai dengan Pasal 29 huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi, Penyelenggara Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi wajib mempublikasikan tingkat keberhasilan Penyelenggara dalam memfasilitasi penyelesaian kewajiban Pembiayaan antara Penerima Pembiayaan dengan Pemberi Pembiayaan dalam jangka waktu sampai dengan 90 hari terhitung sejak jatuh tempo (“Tingkat Keberhasilan 90 atau TKB90”).
Rumus perhitungan yang digunakan untuk menentukan TKB90 adalah sebagai berikut : TKB90 = 100% - TWP90 TWP90 ditentukan menggunakan rumus perhitungan:
TKB90 adalah ukuran tingkat keberhasilan penyelenggara fintech P2P Lending dalam memfasilitasi penyelesaian kewajiban pinjam meminjam dalam rangka jangka waktu sampai dengan 90 hari sejak tanggal jatuh tempo.
TWP90 adalah ukuran tingkat wanprestasi atau kelalaian penyelesaian kewajiban yang tertera dalam perjanjian di atas 90 hari sejak tanggal jatuh tempo.
Semakin tinggi persentase TKB90 yang dimiliki oleh Penyelenggara, maka semakin baik pula Penyelenggara dalam menjalankan Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi.
Dari tahun ke tahun, banyak sekali orang yang mendaftarkan diri untuk pergi ke tanah suci demi menjalankan ibadah haji. Hal ini berdampak dengan semakin menipisnya kuota keberangkatan haji sehingga seringkali menjadi tidak seimbang dan membuat waiting list/daftar tunggu menjadi semakin bertambah lama. Bagi anda yang sudah mendaftar untuk pergi haji, jemaah akan memiliki nomor porsi dan berharap untuk bisa segera berangkat haji.
Untuk mengetahui perkiraan kapan jadwal keberangkatan tetap anda, saat ini jemaah bisa memantaunya secara online melalui fasilitas yang diberikan situs resmi Kementerian Agama. Caranya dengan membuka link https://haji.kemenag.go.id/v3/. Pengecekan perkiraan keberangkatan dapat dilakukan menggunakan nomor porsi anda, dimana nomor tersebut tertera dalam bukti setoran awal yang anda dapatkan saat mendaftar haji di bank.
Bukti setoran awal tersebut merupakan bukti anda telah terdaftar sebagai peserta calon haji. Setelah calon jemaah haji melakukan pembayaran setoran awal haji sebesar 25 juta, calon jemaah haji akan mendapatkan bukti setoran awal BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) yang mencantumkan nomor porsi haji.
Nomor porsi haji terdiri dari 10 digit dan nomor porsi yang tertera di bukti setoran awal di bank. Bagi jemaah yang ingin melakukan pengecekan perkiraan keberangkatan, silahkan masukan nomor porsi haji tersebut pada formulir cek porsi haji dan tekan tombol CARI. Perlu diketahui apabila anda tidak bisa melihat estimasi pemberangkatan calon haji, kemungkinan situs Kementerian Agama sedang dalam maintenance server atau server sedang overload. Kamu bisa melakukan cek porsi haji, nanti atau keesokan harinya.
Add comment ×