Dalam rangka menjalankan prinsip transparansi sesuai dengan Pasal 29 huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi, Penyelenggara Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi wajib mempublikasikan tingkat keberhasilan Penyelenggara dalam memfasilitasi penyelesaian kewajiban Pembiayaan antara Penerima Pembiayaan dengan Pemberi Pembiayaan dalam jangka waktu sampai dengan 90 hari terhitung sejak jatuh tempo (“Tingkat Keberhasilan 90 atau TKB90”).
Rumus perhitungan yang digunakan untuk menentukan TKB90 adalah sebagai berikut : TKB90 = 100% - TWP90 TWP90 ditentukan menggunakan rumus perhitungan:
TKB90 adalah ukuran tingkat keberhasilan penyelenggara fintech P2P Lending dalam memfasilitasi penyelesaian kewajiban pinjam meminjam dalam rangka jangka waktu sampai dengan 90 hari sejak tanggal jatuh tempo.
TWP90 adalah ukuran tingkat wanprestasi atau kelalaian penyelesaian kewajiban yang tertera dalam perjanjian di atas 90 hari sejak tanggal jatuh tempo.
Semakin tinggi persentase TKB90 yang dimiliki oleh Penyelenggara, maka semakin baik pula Penyelenggara dalam menjalankan Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi.
Indonesia menerapkan Sistem Antrian Haji (SISKOHAT) yang membuat calon jemaah haji harus menunggu bertahun-tahun untuk dapat berangkat haji. Masa Tunggu Haji Reguler ini berbeda-beda di setiap daerahnya, tergantung jumlah peminat haji di daerah tersebut. Sebagai gambaran, berdasarkan SISKOHAT pada tahun 2019, masa tunggu keberangkatan calon jemaah haji Indonesia paling cepat 15 tahun dan paling lama bisa sampai 31 tahun.
Dengan Haji Plus, masa tunggu keberangkatan menjadi lebih cepat, yaitu 6-7 tahun, sehingga biaya haji plus lebih mahal dari biaya haji reguler. Namun fasilitas tambahan yang disediakan untuk jamaah Haji Plus sebanding dengan nominal yang dikeluarkan.
Paket Haji Furoda juga dapat menjadi pilihan bagi anda yang memiliki dana cukup. Paket ini lebih mahal dari Paket Haji Plus karena menggunakan Visa Mujamalah atau Visa Resmi dari Pemerintahan Saudi Arabia yang dapat memberangkatkan calon jamaah haji di tahun yang sama saat mendaftar.
Berapa Biaya Haji saat ini?
Estimasinya, biaya haji bisa naik sekitar 10% dari biaya haji tahun sebelumnya. Sebab, biaya haji sangat dipengaruhi oleh perubahan nilai kurs mata uang Amerika (USD) dan menerima akibat dari depresiasi nilai mata uang rupiah terhadap USD. Seluruh biaya naik haji termasuk transportasi, perjalanan, dan akomodasi menggunakan USD, maka jika nilai USD naik, otomatis biaya naik haji juga ikut naik.
Seperti yang kita tahu, penyelenggaraan haji tahun lalu ditiadakan karena merebaknya pandemi virus corona (Covid-19). Informasi dari laman resmi Kementerian Agama, sejauh ini pemerintah belum melakukan penyesuaian biaya haji untuk tahun 2021 ini karena memang pemerintah tidak akan melakukan pemberangkatan jemaah haji. Namun sebagai patokan, anda dapat merujuk pada biaya haji tahun 2020 yang tercantum di Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1441H/2020M, yaitu berkisar US$ 8.500-9.000 atau minimal Rp 120 juta (kurs Rp 14.200).
Dalam Alquran Allah telah berfirman,
وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ
“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barang siapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” (QS. Ali Imron: 97).
Biaya haji yang tidak murah ini memang butuh niat dan perencanaan yang matang. Semoga kita semua tergolong hamba Allah SWT yang dimampukan dan dimudahkan untuk melaksanakan ibadah Haji. Aamiin.
Add comment ×