Kamu dapat mengunduh Aplikasi Ammana melalui Apps Store ataupun Playstore untuk mulai mendanai kampanye proyek.
Dalam rangka menjalankan prinsip transparansi sesuai dengan Pasal 29 huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi, Penyelenggara Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi wajib mempublikasikan tingkat keberhasilan Penyelenggara dalam memfasilitasi penyelesaian kewajiban Pembiayaan antara Penerima Pembiayaan dengan Pemberi Pembiayaan dalam jangka waktu sampai dengan 90 hari terhitung sejak jatuh tempo (“Tingkat Keberhasilan 90 atau TKB90”).
Rumus perhitungan yang digunakan untuk menentukan TKB90 adalah sebagai berikut : TKB90 = 100% - TWP90 TWP90 ditentukan menggunakan rumus perhitungan:
TKB90 adalah ukuran tingkat keberhasilan penyelenggara fintech P2P Lending dalam memfasilitasi penyelesaian kewajiban pinjam meminjam dalam rangka jangka waktu sampai dengan 90 hari sejak tanggal jatuh tempo.
TWP90 adalah ukuran tingkat wanprestasi atau kelalaian penyelesaian kewajiban yang tertera dalam perjanjian di atas 90 hari sejak tanggal jatuh tempo.
Semakin tinggi persentase TKB90 yang dimiliki oleh Penyelenggara, maka semakin baik pula Penyelenggara dalam menjalankan Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi.
Pendanaan Tersalurkan
Total Pemberi Dana
Total Penerima Dana
Kamu dapat mengunduh Aplikasi Ammana melalui Apps Store ataupun Playstore untuk mulai mendanai kampanye proyek.
Lakukan pengisian dokumen dan data diri secara lengkap dan terperinci untuk mendapatkan verifikasi dan Rekening Dana Lender.
Analisa beragam pilihan pendanaan berdasarkan informasi seperti tenor, proyeksi imbal hasil, tingkat resiko, dan akad yang tertera pada fact sheet.
Kamu dapat memilih secara mandiri pendanaan yang diinginkan dan tentukan jumlah dana yang hendak disalurkan.
Pantau perkembangan pendanaan kamu dan dapatkan Imbal Hasil saat kampanye proyek telah berhasil diselesaikan.
Komitmen Ammana terhadap syariah dibuktikan dengan menjadi fintek syariah yang daftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Sebagai startup syariah kami yakin bersinergi (berjamaah) adalah lebih penting bagi ummat dibandingkan menjadi startup yang distruptive (mengacaukan industri yang telah ada), oleh karena itu kami bekerjasama dengan pelaku finansial yang selama ini menjadi ujung tombak syariah kepada UKM dan masyarakat pedesaan, yaitu LKMS. Dengan begitu bukan saja ammana melakukan standarisasi transaksi syariah kepada para pelaku usaha namun juga kepada LKMS yang ada.
Terdapat 2 (dua) jenis pendanaan yaitu musyarakah (para pihak saling berkontribusi modal) dan mudharabah (100% modal dari Anda).
Pendanaan musyarakah berarti Anda bersama LKMS saling berkontribusi modal untuk membiayaai pelaku usaha yang dibina oleh LKMS. sedangkan pendanaan mudharabah berarti anda berkontribusi modal 100% untuk membiayaai pelaku usaha yang dikelola oleh LKMS.
Pada dasarnya setiap pendanaan telah melalui proses screening dan Analisa yang baik, karena Ammana telah berizin OJK, MUI, dan memiliki DPS (Dewan Pengawas Syari’ah) sehingga bagi hasil yang ditawarkan Insya Allah relatif aman.
Sesuai ketentuan dan syarat di Ammana, maka siapapun bisa turut aktif sebagai pemberi dana bagi UMKM secara online melalui aplikasi Ammana sepanjang sudah cakap dalam bertindak secara hukum (usia minimal 17 tahun) dan atau sudah menikah serta saat ini berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dengan ditunjukkan adanya E-KTP / Identitas Diri yang resmi dari pemerintah, dimana untuk ke depan tidak menutup kemungkinan juga Ammana akan melayani Warga Negara Asing (WNA) dalam melakukan aktivitas pemberian dana on line kepada UMKM Indonesia melalui aplikasi Ammana, untuk lebih jelas dan lengkapnya informasi tersebut dapat di akses pada syarat & ketentuan Ammana.
Minimal pendanaan di mulai dari Rp. 500.000 dan maksimal 2 Milyar per unit, melalui Virtual Account yang disiapkan Ammana. Dalam transaksi akan dikenakan biaya administrasi perbankan sesuai aturan yang berlaku.