Dalam rangka menjalankan prinsip transparansi sesuai dengan Pasal 29 huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi, Penyelenggara Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi wajib mempublikasikan tingkat keberhasilan Penyelenggara dalam memfasilitasi penyelesaian kewajiban Pembiayaan antara Penerima Pembiayaan dengan Pemberi Pembiayaan dalam jangka waktu sampai dengan 90 hari terhitung sejak jatuh tempo (“Tingkat Keberhasilan 90 atau TKB90”).
Rumus perhitungan yang digunakan untuk menentukan TKB90 adalah sebagai berikut : TKB90 = 100% - TWP90 TWP90 ditentukan menggunakan rumus perhitungan:
TKB90 adalah ukuran tingkat keberhasilan penyelenggara fintech P2P Lending dalam memfasilitasi penyelesaian kewajiban pinjam meminjam dalam rangka jangka waktu sampai dengan 90 hari sejak tanggal jatuh tempo.
TWP90 adalah ukuran tingkat wanprestasi atau kelalaian penyelesaian kewajiban yang tertera dalam perjanjian di atas 90 hari sejak tanggal jatuh tempo.
Semakin tinggi persentase TKB90 yang dimiliki oleh Penyelenggara, maka semakin baik pula Penyelenggara dalam menjalankan Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi.
PT Ammana Fintek Syariah selaku lembaga keuangan berbasis digital yang peduli terhadap penyediaan layanan akses ekonomi halal untuk UMKM, memasuki babak baru. Hal itu dengan diperolehnya surat izin sebagai Penyelenggara Fintek P2P Lending berbasis Syariah pertama dan satu-satunya di Indonesia yang lulus verifikasi dan persyaratan OJK di penghujung tahun ini.
"Alhamdulilah tahun 2019 ini ditutup dengan terbitnya izin dari OJK untuk Ammana sebagai pelaku ekonomi digital syariah pertama dan satu-satunya di Indonesia. Ini merupakan kado spesial akhir tahun bagi PT Ammana Fintek Syariah karena dari 144 fintech yang terdaftar di OJK baru ada 13 yang sudah berizin dan lebih khusus lagi yang berbasis syariah baru Ammana satu satunya berizin," kata H Lutfi Adhiansyah, Chief Executive Officer (CEO) dan founder PT Ammana Fintek Syariah di sela-sela minum teh setelah menerima surat keputusan dari OJK, Rabu (18/12).
Ia menambahkan, 2019 ini merupakan tahun yang sangat penting bagi momentum pertumbuhan ekonomi syariah di Indonesia. “Semua unsur dan stakeholder sangat bersemangat terlibat di dalamnya mulai dari pimpinan tertinggi di republik ini kementerian, serta regulator seperti OJK, BI, KNKS, SNKI, DSN MUI, BWI, Baznas, BPKH, BPJPH sampai masyarakat level terbawah saling ingin menumbuhkembangan Indonesia untuk menjadi Pusat Halal Dunia yang salah satu indikatornya adalah berkembangnya ekonomi halal berbasis syariah,” ujarnya dalam rilis yang diterima Republika.co.id.
Lutfi mengemukakan, tahun 2020 memberikan optimisme ekonomi syariah seiring semakin banyaknya masyarakat global yang mengadopsi dan mendukung ekonomi halal dengan nilai-nilai syariah yang universal dapat diterapkan untuk semua kalangan. “Ini terjadi tidak hanya di negeri yang berpenduduk Muslim. Bergairahnya ekonomi syariah ini mendapat sambutan yang sangat menggembirakan di negara yang penduduk Muslimnya minoritas. Sebagai bukti, banyaknya pembelian sukuk indonesia dari negara Eropa," sambung Lutfi.
Ammana selaku Pelaku ekonomi syariah berbasis digital yang mendapatkan penghargaan sebagai lembaga pelopor Fintech Syariah dari Republika (Anugerah Syariah Award) ini akan semakin berlari kencang di tahun 2020 untuk dapat memberikan jangkauan layanan yang lebih luas lagi bagi UMKM. “Dapat dikatakan ini sebagai tahun ekonomi syariah karena terbukanya peluang bisnis halal industri yang semakin luas,” ujarnya.
Menurutnya, ini tidak terlepas dari peranan pemerintah, terutama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden KH Makruf Amin yang sangat mendukung upaya pertumbuhan ekonomi syariah di Indonesia. Melalui kepanjangan tangan mereka, OJK selaku regulator telah menunjukkan komitmennya untuk ikut membantu pertumbuhan ekonomi syariah.
“Tidak berlebihan jika Indonesia akan menjadi salah satu pusat ekonomi syariah di dunia. Di mana industri makin diminati tidak hanya oleh kaum muslimin karena ekonomi syariah ini adalah memiliki nilai nilai unggul dalam kehidupan. Tak terlepas dari urusan profit bisnis tapi juga kepedulian terhadap lingkungan, etika, sosial masyarakat yang sangat diperhatikan oleh pelaku ekonomi syariah,” paparnya.
Amman berdiri sejak 2017. Hingga saat ini, Fintek tersebut telah banyak berperan dalam mengembangkan ekonomi umat melalui pembiayaan UKM yang membutuhkan bantuan permodalan. Salah satunya pembiayaan dalam sektor agribisnis seperti tambak udang Vaname di Subang, Jawa Barat.
"Yuk semangat mendukung ekonomi halal dengan membiayai pelaku usaha secara syariah di www.ammana.id karena ekosistem regulasi di Indonesia telah memberikan ruang yang seluas luasnya bagi pelaku ekonomi halal," pungkas Lutfi.
Add comment ×