Dalam rangka menjalankan prinsip transparansi sesuai dengan Pasal 29 huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi, Penyelenggara Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi wajib mempublikasikan tingkat keberhasilan Penyelenggara dalam memfasilitasi penyelesaian kewajiban Pembiayaan antara Penerima Pembiayaan dengan Pemberi Pembiayaan dalam jangka waktu sampai dengan 90 hari terhitung sejak jatuh tempo (“Tingkat Keberhasilan 90 atau TKB90”).
Rumus perhitungan yang digunakan untuk menentukan TKB90 adalah sebagai berikut : TKB90 = 100% - TWP90 TWP90 ditentukan menggunakan rumus perhitungan:
TKB90 adalah ukuran tingkat keberhasilan penyelenggara fintech P2P Lending dalam memfasilitasi penyelesaian kewajiban pinjam meminjam dalam rangka jangka waktu sampai dengan 90 hari sejak tanggal jatuh tempo.
TWP90 adalah ukuran tingkat wanprestasi atau kelalaian penyelesaian kewajiban yang tertera dalam perjanjian di atas 90 hari sejak tanggal jatuh tempo.
Semakin tinggi persentase TKB90 yang dimiliki oleh Penyelenggara, maka semakin baik pula Penyelenggara dalam menjalankan Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi.
PT Ammana Fintek Syariah selaku lembaga keuangan berbasis digital yang fokus terhadap penyediaan layanan akses ekonomi halal untuk UMKM telah memasuki babak baru dengan diperolehnya surat izin sebagai Penyelenggaran Fintek P2P Lending berbasis Syariah pertama dan satu-satunya di Indonesia yang lulus verifikasi dan persyaratan OJK di penghujung tahun 2019 ini.
"Alhamdulilah tahun 2019 ini ditutup dengan terbitnya izin dari OJK untuk Ammana sebagai pelaku ekonomi digital syariah pertama dan satu-satunya di Indonesia," tutur H Lutfi Adhiansyah, Chief Executive Officer (CEO) dan Founder PT Ammana Fintek Syariah di sela-sela minum teh setelah menerima surat keputusan dari OJK pada 18 Desember 2019.
Lebih lanjut, Lutfi menambahkan, 2019 ini merupakan tahun yang sangat penting bagi momentum pertumbuhan ekonomi syariah di Indonesia. Semua unsur dan stakeholder sangat bersemangat terlibat di dalamnya mulai dari lembaga tertinggi di Indonesia yaitu kementerian, serta regulator seperti OJK, BI, KNKS, SNKI, DSNMUI, BWI, BAZNAS, BPKH, BPJPH sampai masyarakat level terbawah saling ingin menumbuhkembangkan Indonesia untuk menjadi Pusat Halal Dunia yang salah satu indikatornya adalah berkembangnya ekonomi halal berbasis syariah.
"Tahun 2020 memberikan optimisme ekonomi syariah seiring makin banyaknya masyarakat global yang mengadopsi dan mendukung ekonomi halal dengan nilai-nilai syariah yang universal dapat diterapkan untuk semua kalangan. Ini terjadi tidak hanya di negeri yang berpenduduk muslim, tapi bergairahnya ekonomi syariah ini mendapat sambutan yang sangat menggembirakan di negara yang penduduk muslimnya minoritas seperti banyaknya pembelian sukuk Indonesia dari negara Eropa," sambung Lutfi.
Ammana menjadi salah satu dari 12 Fintech peer to peer lending yang menerima lisensi dari OJK. Sementara di sisi fintech berdasar Syariah, ada 12 fintech peer to peer lending Syariah dari 144 Fintech yang terdaftar di OJK.
Source : Republika Online
Add comment ×