Dalam rangka menjalankan prinsip transparansi sesuai dengan Pasal 29 huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi, Penyelenggara Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi wajib mempublikasikan tingkat keberhasilan Penyelenggara dalam memfasilitasi penyelesaian kewajiban Pembiayaan antara Penerima Pembiayaan dengan Pemberi Pembiayaan dalam jangka waktu sampai dengan 90 hari terhitung sejak jatuh tempo (“Tingkat Keberhasilan 90 atau TKB90”).
Rumus perhitungan yang digunakan untuk menentukan TKB90 adalah sebagai berikut : TKB90 = 100% - TWP90 TWP90 ditentukan menggunakan rumus perhitungan:
TKB90 adalah ukuran tingkat keberhasilan penyelenggara fintech P2P Lending dalam memfasilitasi penyelesaian kewajiban pinjam meminjam dalam rangka jangka waktu sampai dengan 90 hari sejak tanggal jatuh tempo.
TWP90 adalah ukuran tingkat wanprestasi atau kelalaian penyelesaian kewajiban yang tertera dalam perjanjian di atas 90 hari sejak tanggal jatuh tempo.
Semakin tinggi persentase TKB90 yang dimiliki oleh Penyelenggara, maka semakin baik pula Penyelenggara dalam menjalankan Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi.
Sistem pembayaran digital #BeliSekarangBayarNanti dengan menerapkan limit untuk penggunaannya, tetapi dengan tetap menerapkan konsep syariah produk PayLater yang dikeluarkan Ammana yang nantinya akan membantu atau memfasilitasi para anggota dari Mitra Ammana untuk pembelanjaan/pembelian barang secara digital.
Mengaktifkan Ammana PayLater dengan cara mendaftar/meregistrasi pada aplikasi dari Mitra Pendamping Ammana yang mana aplikasi Ammana telah terkoneksi/atau terintegrasi pada aplikasi Mitra Ammana tersebut.
Pembayaran tagihan Ammana Paylater dapat dilakukan melalui BNI Virtual Account.
Pembayaran transaksi sesuai limit yang digunakan.