Dalam rangka menjalankan prinsip transparansi sesuai dengan Pasal 29 huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi, Penyelenggara Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi wajib mempublikasikan tingkat keberhasilan Penyelenggara dalam memfasilitasi penyelesaian kewajiban Pembiayaan antara Penerima Pembiayaan dengan Pemberi Pembiayaan dalam jangka waktu sampai dengan 90 hari terhitung sejak jatuh tempo (“Tingkat Keberhasilan 90 atau TKB90”).
Rumus perhitungan yang digunakan untuk menentukan TKB90 adalah sebagai berikut : TKB90 = 100% - TWP90 TWP90 ditentukan menggunakan rumus perhitungan:
TKB90 adalah ukuran tingkat keberhasilan penyelenggara fintech P2P Lending dalam memfasilitasi penyelesaian kewajiban pinjam meminjam dalam rangka jangka waktu sampai dengan 90 hari sejak tanggal jatuh tempo.
TWP90 adalah ukuran tingkat wanprestasi atau kelalaian penyelesaian kewajiban yang tertera dalam perjanjian di atas 90 hari sejak tanggal jatuh tempo.
Semakin tinggi persentase TKB90 yang dimiliki oleh Penyelenggara, maka semakin baik pula Penyelenggara dalam menjalankan Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi.
Ammana PayLater Syariah adalah salah satu alternatif metode pembayaran pascabayar atau post-paid untuk pelanggan terpilih yang dapat anda gunakannya untuk melakukan transaksi pilihan di Gerai-gerai yang telah bekerjasama dengan Ammana. Proses pelunasannya dapat anda lakukan 30 hari setelah transaksi berhasil.
Yang membedakan antara PayLater Konven dengan syariah adalah, dalam PayLater syariah tidak terdapat bunga melainkan atas penggunaan jasa di aplikasi PayLater Ammana Syariah dalam bentuk Ijarah.
Limit Ammana PayLater Syariah adalah saldo atau batas maksimum penggunaan PayLater untuk melakukan transaksi. anda dapat melakukan transaksi dengan Ammana PayLater Syariah sampai saldo limitnya habis sebelum jatuh tempo.
Setiap anda melakukan transaksi menggunakan Ammana PayLater Syariah, nominal limit anda akan langsung berkurang. Setelah transaksi berhasil, nominal transaksi tersebut akan masuk ke total tagihan yang harus anda lunasi. Setelah pembayaran tagihan, limit pengunaan anda akan kembali seperti semula.
Limit akan menjadi Rp0 jika anda sudah menghabiskannya. anda tidak bisa memakai PayLater sampai anda melunasi tagihan.
Ada biaya berlangganan dan biaya transaksi yang akan dibayarkan sesuai dengan limit PayLater yang akan anda dapatkan
Sesuai ISO:270001 tentang keamanan sistem informasi. Ammana bermitra dengan Lender atau pihak ketiga lainnya dalam hal penyediaan pembiayaan Ammana PayLater Syariah, Ammana merupakan perusahaan teknologi finansial di Indonesia yang menyediakan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi atau peer to peer (P2P) lending yang berbasis Syariah.
Untuk perlindungan dan kenyamanan anda dalam bertransaksi, kami memastikan bahwa Ammana selalu menjalani regulasi-regulasi OJK (POJK) dan juga hukum keamanan data pribadi di Indonesia dalam mengoperasikan layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi ini.
Selain hal-hal yang sudah disepakati bersama terkait dengan pemakaian aplikasi Ammana dan PayLater, kami tidak akan mengambil informasi apa pun yang bersifat pribadi dari perangkat yang anda gunakan.
Baca selengkapnya mengenai kebijakan privasi penggunaan PayLater di Ammana di Kebijakan Privasi Ammana.
Kamu bisa membaca syarat dan ketentuan Disini