Ammana

Syarat & ketentuan

1.PEMBERI PEMBIAYAAN dan Ammana, terlebih dahulu menerangkan bahwa: A. Ammana memiliki bidang usaha yang bergerak di bidang Informasi Teknologi yang menyediakan Platform melalui media internet dan akan bertindak sebagai pihak perantara dalam mempertemukan B. PEMBERI PEMBIAYAAN dan Mitra untuk dapat berkolaborasi memanfaatkan kelebihan harta secara Syariah dan produktif sekaligus membantu banyak masyarakat terbebas dari ribadengan skema Pembiayaan Peer-to-Peer Syariah (P2P). C. PEMBERI PEMBIAYAAN bermaksud untuk menempatkan dananya sebagai bentuk penyertaan modal (ra’sul mal) untuk pembiayaan Objek Usaha bersama Mitra yang tersedia di Platform milik Ammana, dan D. PEMBERI PEMBIAYAAN memberikan kuasa kepada Ammana untuk mewakili dan bertindak atas nama PEMBERI PEMBIAYAAN sesuai dengan ketentuan Akad ini. PEMBERI PEMBIAYAAN menyatakan telah membaca dan menyetujui Syarat dan Ketentuan sebagaimana tercantum di halaman ini PEMBERI PEMBIAYAAN setuju bahwa dana modal PEMBERI PEMBIAYAAN akan ditempatkan di Virtual Account atas nama PEMBERI PEMBIAYAAN di rekening Bank mitra Ammana.

  1. DEFINISI yang disepakati PEMBERI PEMBIAYAAN dan Ammana : Ammana adalah perusahaan yang menyediakan Platform untuk melaksanakan kegiatan Pembiayaan Syariah secara Peer-to-Peer (P2P Sharia Financing). Akun adalah Email, Username, Password dan Identitas Pengguna yang sudah terdaftar di Platform untuk dapat mengakses Layanan. Akad adalah perjanjian digital yang dibuat oleh PARA PIHAK yang memuat ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat yang disepakati (Ijab-Qabul) sesuai dengan ketentuan syariah dan perundang-undangan yang berlaku. Bank adalah Lembaga Keuangan Perbankan yang berbasis pola syariah sebagai mitra kerja Ammana dalam mendukung operasional transaksi dan layanan di Ammana Hari Kerja adalah hari operasional Ammana diluar Hari Libur dan Hari Libur Nasional sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia. PEMBERI PEMBIAYAAN / Anda adalah pihak (perorangan dan atau lembaga) yang menempatkan dananya untuk pembiayaan kepada obyek usaha bersama mitra yang tersedia di platform milik Ammana atau Penyelenggara Kode Portfolio adalah system informasi dan penandaan secara digital yang diberikan secara berbeda bagi masing-masing obyek usaha yang akan dibiayai oleh PEMBERI PEMBIAYAAN melalui aplikasi Ammana Layanan adalah jasa penyediaan ruang virtual yang disediakan Ammana pada Platform untuk mempertemukan PEMBERI PEMBIAYAAN dan Mitra dalam rangka melaksanakan kegiatan Pembiayaan Syariah secara Peer-to-Peer (P2P Sharia Financing). Mitra adalah setiap Pengguna yang menggunakan Layanan yang bermaksud untuk menawarkan, mengunggah, mempublikasikan Objek Usaha untuk dilakukan Pendanaan/ Pembiayaan bersama-sama PEMBERI PEMBIAYAAN melalui Platform. Musyarakah adalah Akad kerjasama antara PEMBERI PEMBIAYAAN dengan Mitra dalam rangka pengumpulan modal (Ra’sul Mal) untuk membiayai Objek Usaha, dimana diantara Pengguna, PEMBERI PEMBIAYAAN berperan sebagai PEMBERI PEMBIAYAAN PASIF dan Mitra berperan sebagai PEMBERI PEMBIAYAAN AKTIF. Pembebanan risiko untung dan rugi sesuai kesepakatan. Mudharabah adalah Akad kerjasama antara PEMBERI PEMBIAYAAN dan Mitra, PEMBERI PEMBIAYAAN menyertakan modal 100% dari kebutuhan Objek Usaha dan nisbah bagi hasil sesuai kesepakatan. Modal adalah sejumlah dana dan/atau aset yang disediakan oleh PEMBERI PEMBIAYAAN untuk membiayai Objek Usaha. Nisbah adalah perbandingan porsi modal PEMBERI PEMBIAYAAN dengan Mitra dan/atau pembagian keuntungan/ hasil dari usaha kerjasama antara PEMBERI PEMBIAYAAN dengan Mitra sesuai kesepakatan. Notifikasi Elektronik adalah Pemberitahuan dan/atau segala bentuk komunikasi dari Ammana berkaitan dengan Layanan kepada Pengguna yang diberikan secara elektronik baik melalui email atau dipublikasikan melalui Platform. Objek Usaha adalah proyek bersama dan/atau usaha patungan antara PEMBERI PEMBIAYAAN dengan Mitra yang dipublikasikan di Platform dalam rangka untuk membiayai Pemohon. Para Pihak adalah Pihak Penyelenggara atau Ammana dan PEMBERI PEMBIAYAAN atau pihak lain yang terkait di dalam kerjasama dan syarat serta ketentuan ini dalam rangka melakukan pembiayaan melalui aplikasi Ammana Penyelenggara adalah PT. Ammana Fintek Syariah yang menjalankan fungsi dan peran sebagai penyedia platform kegiatan P2P Sharia Financing Pengguna adalah setiap orang yang mengunjungi; mengakses dan/atau menggunakan Platform. Pemohon adalah Pihak Ketiga yang mengajukan aplikasi pembiayaan kepada Mitra. Platform adalah Teknologi; Sistem Elektronik; Website dan/atau Mobile Application yang disediakan Ammana kepada Pengguna untuk mengunjungi dan mengakses Layanan. Virtual Account adalah nomor rekening virtual unik untuk setiap Pengguna (Invesor dan Mitra) yang disediakan oleh Bank yang telah bekerjasama dengan. Ammana dalam rangka penyediaan Layanan.

  2. Ammana telah membuat Platform untuk memfasilitasi penyertaan dana modal oleh PEMBERI PEMBIAYAAN kepada Mitra untuk melakukan proyek bersama dan/atau usaha patungan dalam membiayai Objek Usaha yang diajukan oleh Pemohon kepada Mitra yang ditayangkan di Platform ini.

  3. PEMBERI PEMBIAYAAN dapat memberikan satu atau lebih pendanaan modal kepada satu atau lebih kepada Mitra untuk satu atau lebih Objek Usaha yang tersedia di Platform.

  4. PEMBERI PEMBIAYAAN akan menyerahkan semua dokumen yang disyaratkan oleh Ammana, termasuk setiap perubahannya dari waktu ke waktu.

  5. Objek Usaha yang dipublikasikan Mitra melalui Platform untuk dikerjasamakan dengan PEMBERI PEMBIAYAAN secara syariah dengan sistem bagi hasil yang diperjanjikan dengan plihan Akad Musyarakah atau Akad Mudharabah.

  6. Ammana harus memastikan agar Platform berisi informasi berikut , yang dapat diakses oleh PEMBERI PEMBIAYAAN : Katalog dan Informasi Detail Objek Usaha; Informasi tentang Layanandan produk baru yang disediakan Platform Profil dan Rating Mitra Informasi mengenai Portofolio/ Objek Usaha yang sedang atau telah di danai, termasuk Jadwal Angsuran dan Kolektibilitas; Informasi mengenai Virtual Account, termasuk transaksi setoran dana, penarikan dana, pembagian keuntungan, pemotongan biaya dan upah, dan penyertaan dana pada Objek Usaha.

  7. PEMBERI PEMBIAYAAN setuju bahwa Platform akan menerima Pendaftaran PEMBERI PEMBIAYAAN selaku pengguna sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Ammana.

  8. Ammana berhak untuk mengambil tindakan apapun yang dianggap sesuai oleh Ammana untuk mem-validasi data yang diajukan oleh PEMBERI PEMBIAYAAN dalam Pendaftaran Layanan. Setiap dan semua tindakan untuk mengkonfirmasi dan memvalidasi data PEMBERI PEMBIAYAAN.

  9. Ammana tidak melakukan penilaian risiko terhadap Objek Usaha dan hanya akan melakukan Verifikasi serta Rating terhadap kinerja usaha, proses dan hasil kerja usaha dari Mitra, yang akan termasuk namun tidak terbatas pada: Verifikasi kelengkapan dokumen perusahaan Mitra. Verifikasi telepon atas nomor korespondensi Mitra. Rating Mitra menggunakan standar yang ditetapkan Ammana.

  10. Ammana tidak bertanggung jawab atas keaslian, ketepatan atau kebenaran data dalam Objek Usaha yang dipublikasikan mitra di Platform sebelum dan setelah verifikasi yang dilakukan oleh kepada Mitra.

  11. Ammana berhak untuk menghubungi PEMBERI PEMBIAYAAN atau orang yang dinyatakan sebagai “narahubung” dalam Akun PEMBERI PEMBIAYAAN melalui berbagai cara, termasuk namun tidak terbatas pada: Notifikasi Elektronik Email Pesan teks telepon Panggilan Suara Panggilan Suara Otomatis

  12. PARA PIHAK sepakat bahwa dana modal PEMBERI PEMBIAYAAN akan ditempatkan dari rekening Bank PEMBERI PEMBIAYAAN sebagaimana disebutkan dalam Ketentuan ini kepada Virtual Account PEMBERI PEMBIAYAAN dari rekening Bank Mitra Ammana (“Rekening Virtual Account / Rekening VA”)

  13. PARA PIHAK sepakat bahwa dana PEMBERI PEMBIAYAAN yang akan ditempatkan dari rekening Bank PEMBERI PEMBIAYAAN ke dalam Virtual Account sebagaimana dimaksud dalam Ketentuan ini dikenakan biaya tertentu per transaksi penempatan dana oleh Bank Mitra Ammana, dan PEMBERI PEMBIAYAAN akan menanggung biaya transaksi tersebut.

  14. PEMBERI PEMBIAYAAN setuju untuk memberikan informasi penempatan dana dan/atau penarikan dana kepada Ammana dan dokumen pendukung, setiap kali melakukan penempatan dana dan/atau penarikan dana di dalam Virtual Account, berupa : Nama PEMBERI PEMBIAYAAN, Nomor KTP, Nomor NPWP (Bila ada) beserta lampirannya, Alamat E-MAIL dan Informasi Rekening Bank PEMBERI PEMBIAYAAN, mencakup info : Nama Bank, Kantor Cabang, Nomor Rekening dan Atas Nama di Rekening tersebut.

  15. PARA PIHAK sepakat bahwa setiap dana yang ditempatkan oleh PEMBERI PEMBIAYAAN di dalam Virtual Account akan dikembalikan secara transfer kepada rekening bank atas nama PEMBERI PEMBIAYAAN dan atau rekening pihak lain sesuai dengan yang didaftarkan saat mendaftar sebagai PEMBERI PEMBIAYAAN di Ammana. Tidak akan ada pembayaran penempatan atau pengembalian bukanlah bank yang berasal dari Indonesia, sebelum menerima atau mengirimkan dana, Ammana mempunyai hak untuk meminta dokumen dan informasi untuk melakukan verifikasi sumber dana dari pemegang rekening, secara langsung atau melalui Pihak Ketiga - Bank Mitra Ammana.

  16. Rincian dari rekening Bank PEMBERI PEMBIAYAAN untuk penempatan dan pengembalian akan dianggap sama sesuai ketentuan ini, kecuali dinyatakan lain oleh PARA PIHAK dalam dokumen yang terpisah.

  17. PARA PIHAK sepakat bahwa Ammana akan mengirimkan pengembalian dana dalam mata uang Rupiah.

  18. Dana dari pengembalian pokok dan/atau bagi hasil akan ditempatkan ke dalam saldo Virtual Account pada tanggal pengembalian pokok dan/atau bagi hasil yang ditetapkan dari setiap hasil dari Objek Usaha.

  19. Dalam mendukung program anti pencucian uang, PEMBERI PEMBIAYAAN dengan ini menyatakan bahwa kekayaan harta dan dana berasal dari Gaji dan Pendapatan Usaha PEMBERI PEMBIAYAAN yang selanjutnya menyatakan tidak terlibat dengan pencucian uang, dan/atau perdagangan narkotik dan obat-obatan terlarang, dan uang dan/atau surat berharga yang telah atau akan didepositkan di rekening bank atas nama PEMBERI PEMBIAYAAN yang bukan berasal, baik secara langsung atau tidak langsung, dari sumber dana yang tidak sah dan/atau hasil kejahatan, dimana komitmen dan pernyataan ini juga akan dan wajib dituangkan dan dan disetujui oleh PEMBERI PEMBIAYAAN di dalam pernyataan secara digital di aplikasi Ammana.

  20. PARA PIHAK sepakat bahwa PEMBERI PEMBIAYAAN akan melakukan pemilihan sendiri dan mengkonfirmasi secara online atas setiap partisipasi penyertaan dana di Objek Usaha yang dipublikasikan Mitra melalui Platform.

  21. Ammana akan menarik dana dari Virtual Account PEMBERI PEMBIAYAAN ke Virtual Account Mitra sejak konfirmasi penyertaan yang diberikan oleh PEMBERI PEMBIAYAAN atau paling lambat 3 (tiga) Hari Kerja setelah Mitra memenuhi ketentuan PT.Ammana.

  22. Ammana akan menerbitkan kode portofolio dari setiap penyertaan dana modal kepada Objek Usaha sejak Mitra menerima dana dari Virtual Account PEMBERI PEMBIAYAAN. Kode Portofolio dapat digunakan di Platform untuk mengawasi kelancaran pembayaran kembali dari Objek Usaha.

  23. PEMBERI PEMBIAYAAN tidak dapat membatalkan penyertaan dana modal di setiap Objek Usaha yang telah dipilihnya dan telah dicairkan dana / modal nya sebelum tanggal berakhirnya Objek Usaha tersebut.

  24. PEMBERI PEMBIAYAAN dapat mengalihkan dan/atau menjual hak yang melekat pada Kode Portofolio dengan pemberitahuan terlebih dahulu maksimal 7 Hari Kerja sebelum pengalihan terjadi.

  25. Dalam hal pengalihan terjadi, maka pihak yang menerima pengalihan akan tunduk pada ketentuan ini secara keseluruhan.

  26. PEMBERI PEMBIAYAAN dengan ini memberikan kuasa yang tidak dapat ditarik kembali kepada Ammana dengan hak subtitusi atau penugasan kepada karyawan Ammana untuk: Mewakili dan bertindak untuk dan atas nama PEMBERI PEMBIAYAAN untuk mengelola, menerima, menagih, menempatkan dan menyalurkan dana Virtual Account atas nama PEMBERI PEMBIAYAAN sehubungan dengan penyertaan modal melalui Platform. Mentransfer, mengalihkan dan/atau mencairkan dana Virtual Account atas nama PEMBERI PEMBIAYAAN kepada Virtual Account atas nama Mitra untuk penyertaan modal pembiayaan Objek Usaha yang dikerjasamakan dengan Mitra, dan sebaliknya, mentransfer, mengalihkan dan/atau mencairkan pengembalian modal atau pelunasan dan keuntungan oleh Mitra kepada PEMBERI PEMBIAYAAN – seluruhnya atas instruksi sebelumnya dari PEMBERI PEMBIAYAAN. Membebankan atau memotong secara otomatis upah atas jasa (ujroh) yang menjadi hak Ammana dari dana Virtual Account atas nama PEMBERI PEMBIAYAAN atas penyediaan Platform untuk mendapatkan informasi peluang atau prospek bisnis dan informasi mengenai pemohon yang sudah terverifikasi menjadi Mitra Ammana. Mengambil tindakan lain yang dianggap perlu untuk kepentingan PEMBERI PEMBIAYAAN sehubungan dengan penyertaan modal bersama Mitra melalui Platform, termasuk namun tidak terbatas pada: Menghadap dan berkomunikasi dengan dan/atau kuasanya dan/atau pihak lainnya yang terkait antara lain seperti Mitra, Bank, Notaris dan lain-lain Menentukan persyaratan yang diperlukan kepada Mitra atas nama PEMBERI PEMBIAYAAN

  27. Menyerahkan dan/atau menerima dokumen baik asli maupun salinnnya dalam bentuk hardcopy atau scan dari dan kepada Ammana, dan/atau pihak lainnya.

  28. PEMBERI PEMBIAYAAN dengan ini menerima dan mengakui segala tindakan yang dilakukan oleh Ammana dan/atau subtitusinya, sepanjang melaksanakan kuasanya berdasarakan Ketentuan ini dan Ammana tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku di Negara Indonesia.

  29. Sehubungan dengan pemberian Layanan kepada PEMBERI PEMBIAYAAN oleh Ammana, PEMBERI PEMBIAYAAN harus membayar upah atas jasa (ujroh) kepada PT. Ammana sebesar nilai tertentu dan sesuai jumlah setiap pembayaran keuntungan/kelebihan Objek Usaha oleh Mitra yang telah diterima PEMBERI PEMBIAYAAN di Virtual Account.

  30. Segala kewajiban perpajakan yang timbul akibat pemberlakuan ketentuan ini akan ditanggung oleh PARA PIHAK sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kecuali pajak penghasilan PEMBERI PEMBIAYAAN. Ketentuan ini mulai berlaku sejak ditandatangani secara elektronik sampai dengan PEMBERI PEMBIAYAAN memutuskan untuk berhenti menjadi Pengguna di Platform atau hak-hak PEMBERI PEMBIAYAAN telah dialihkan/ diperjualbelikan ke pihak lain atau Ammana secara sah. Dalam pelaksanaan pengakhiran Ketentuan ini, PARA PIHAK setuju untuk melepaskan ketentuan pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sepanjang mengatur tentang pengakhiran perjanjian melalui pengadilan, serta melepaskan ketentuan pasal 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sepanjang mengatur tentang pemberian ganti kerugian dalam bentuk apapun apabila kerja sama diakhiri.

  31. Ammana berjanji bahwa pengumpulan dan pengolahan data PEMBERI PEMBIAYAAN akan sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia. Data pribadi akan mencakup namun tidak akan terbatas pada, nama lengkap, email, tanggal ahir, nomor telepon, alamat rumah, nomor KTP, nomor NPWP (bagi yang memiliki) dan nomor rekening bank.

  32. Ammana berhak dan PEMBERI PEMBIAYAAN dengan ini memberikan hak kepada Ammana untuk mengungkapkan data PEMBERI PEMBIAYAAN sebagian atau seluruhnya kepada pihak ketiga yang mana Ammana berdasarkan kebijakannya sendiri dianggap perlu guna mengatur, memproses dan mengelola seluruh Layanan, termasuk namun tidak terbatas pada pengungkapan informasi kepada pihak ketiga yang ditetapkan untuk membantu penagihan pelunasan pembiayaan.

  33. Penyelenggara berhak menyaring dan memberitahu semua prospek atau permohonan pembiayaan yang memiliki dan mengelola usahanya sesuai prinsip2 syariah. Prinsip syariah berlandaskan pada : obyek yang dibiayai jelas, obyek yang dibayai wajib dikelola secara syariah, tidak ada unsur spekulasi dan keraguan dalam usaha tersebut, tidak ada unsur judi dan kandungan haram di dalamnya.

  34. Secara prinsip Fintek Syariah menerapkan pola pembiayaan dengan system jual beli (margin) atas obyek yang akan dibeli dan system bagi hasil usaha dan system syariah lainnya secara transparan. Penyelenggara tidak bertanggung jawab, dan tidak memiliki kewajiban apa pun, atas konten yang salah atau tidak akurat yang dipasang di Aplikasi atau kewajiban, biaya atau biaya apa pun yang mungkin Anda alami, sehubungan dengan Aplikasi atau Program, baik yang disebabkan oleh Penerima Dana, Mitra Lapangan, Pemberi Dana atau orang lain atau oleh salah satu peralatan atau program yang terkait dengan pihak-pihak tersebut

  35. Penyelenggara tidak bertanggung jawab atas perilaku, baik online atau offline, dari setiap Pengguna Situs Web atau orang lain. Sehubungan dengan Situs Web dan Program Ammana tidak bertanggung jawab atas kesalahan, kelalaian, gangguan, penghapusan, cacat, penundaan dalam operasi atau transmisi, kegagalan jalur komunikasi, pencurian atau perusakan atau akses tidak sah ke, atau perubahan, komunikasi apa pun.

  36. Penyelenggara tidak bertanggung jawab atas interaksi Anda dengan Mitra Lapangan, Pembina, Pengguna atau PENERIMA PEMBIAYAAN dan setiap perselisihan atau kerusakan yang mungkin timbul dari interaksi tersebut. Penyelenggara berhak, tetapi tidak memiliki kewajiban, untuk memantau perselisihan antara Anda dan orang-orang tersebut.

  37. Penyelenggara tidak akan bertanggung jawab dengan cara apa pun kepada Anda atau orang lain atas ketidaktepatan, kesalahan, atau keterlambatan dalam atau penghilangan data pihak ketiga apa pun atau transmisi atau pengiriman data pihak ketiga tersebut dan kerugian atau kerusakan apa pun yang timbul dari (a ) setiap ketidakakuratan, kesalahan, keterlambatan atau kelalaian, (b) non-kinerja atau (c) gangguan dalam setiap data pihak ketiga tersebut baik karena tindakan lalai atau kelalaian oleh Ammana atau "force majeure" atau penyebab lain di luar kendali dari Penyelenggara.

  38. Dipertegas kembali, bahwa Anda menggunakan aplikasi penyelenggara dengan risiko Anda sendiri. Meskipun kami berharap Anda memiliki pengalaman yang luar biasa, kami tidak membuat janji atau jaminan apa pun tentang layanan yang kami sediakan atau pengalaman yang akan Anda miliki. Anda memahami bahwa setiap dan semua keputusan yang dibuat oleh Anda sehubungan dengan Situs Web dan Program adalah milik Anda sendiri.

  39. Penyelenggara tidak bertanggung jawab, atau memiliki kewajiban atau kewajiban untuk, atau tanggung jawab untuk: (a) keputusan atau interaksi yang dihasilkan (langsung atau tidak langsung) dari partisipasi dalam Program; atau (b) segala kerusakan, biaya, kerugian atau pengeluaran yang ditimbulkan oleh Pengguna sebagai akibat (langsung atau tidak langsung) untuk membuat pembiayaan kepada PENERIMA PEMBIAYAAN atau sebagai hasilnya (langsung atau tidak langsung) untuk menggunakan Program atau informasi yang diterima sehubungan dengan Program.

  40. Anda mengakui dan menyetujui bahwa Penyelenggara tidak bertindak sebagai pemegang fidusia atau penjamin Anda, dan Penyelenggara tidak menerima tanggung jawab sebagai pemegang fidusia atau penjamin sehubungan dengan Situs Web atau partisipasi Anda dalam Program (termasuk tanpa batasan, mengenai pendanaan atau pembiayaan Anda).

  41. Dalam keadaan apa pun Penyelenggara tidak akan bertanggung jawab kepada Anda atau orang ketiga atas segala kerusakan, biaya, kerugian atau pengeluaran, termasuk setiap kehilangan modal, kehilangan keuntungan atau kerugian khusus, insidental, konsekuensial atau hukuman yang timbul dari penggunaan Anda atas Situs Web atau partisipasi dalam Program.

  42. Pada dasarnya ketika Anda menggunakan situs web penyelenggara atau membuat pinjaman, Anda menanggung risiko dan bertanggung jawab atas keputusan Anda sendiri.

  43. Anda memiliki hak untuk meminta dari kami Data Pribadi tentang Anda yang disimpan oleh Ammana. Jika Anda ingin mengakses, memutakhirkan atau mengubah atau menghapus setiap informasi yang Anda berikan kepada kami, hubungi kami di [email protected] untuk mendapatkan bantuan. Setiap permintaan akses dapat dikenakan biaya senilai tertentu untuk memenuhi biaya kami dalam menyediakan detail informasi yang kami miliki tentang Anda kepada Anda.

  44. Dalam keadaan-keadaan luar biasa, Ammana dapat menolak akses Anda ke Data Pribadi Anda tetapi kami akan memberikan kepada Anda penjelasan tentang alasan-alasan yang mencegah kami melakukan hal itu berdasarkan hukum yang berlaku. Keadaan-keadaan luar biasa tersebut termasuk tetapi tidak terbatas pada apabila:

  45. Otoritas yang melakukan penyelidikan atau lembaga pemerintah berkeberatan terhadap pemenuhan permintaan pelanggan oleh Ammana

  46. Informasi dapat, dalam pelaksanaan kewenangan dan/atau penilaian yang wajar dari Ammana, mempengaruhi hidup atau keamanan seorang individu

  47. Data dikumpulkan sehubungan dengan investigasi terhadap pelanggaran kontrak, kecurigaan terhadap aktivitas-aktivitas penipuan atau pelanggaran hukum.

  48. Ammana tidak dapat membedakan usia orang yang mengakses dan menggunakan website-nya. Jika seorang anak di bawah umur (menurut hukum yang berlaku) telah memberikan Data Pribadinya kepada Ammana tanpa persetujuan orang tua atau walinya, orang tua atau walinya itu harus menghubungi Ammana untuk menghapus Data Pribadi yang terkait dan menghapus nama anak di bawah umur tersebut dari daftar pelanggannya.

  49. Anda mengakui bahwa apabila Anda tidak memberikan informasi atau data yang relevan atau menarik persetujuan sehubungan dengan pengumpulan, penggunaan dan/atau pengungkapan informasi atau data yang relevan sebagaimana dijelaskan dalam Kebijakan Privasi, Ammana berpeluang untuk tidak dapat membuka atau melanjutkan akun Pengguna, atau membuat atau memberikan atau melanjutkan setiap Produk dan Layanan, atau terus mengizinkan Anda menggunakan atau mengakses Situs, Konten Situs, Produk, Layanan atau Layanan Interaktif kami. Ammana akan memberitahu Anda tentang konsekuensi dari penarikan persetujuan tersebut seandainya Anda memberitahukan kepada kami tentang keinginan Anda untuk menarik persetujuan Anda.

  50. Anda menjamin kepada Ammana bahwa apabila Anda atau kuasa Anda bertanggung jawab atas penyediaan setiap informasi atau data berkaitan dengan siapapun kepada Ammana atau menyediakan setiap informasi atau data tersebut kepada Ammana, Anda telah memberitahukan dan mendapatkan persetujuan dari orang(-orang) yang bersangkutan untuk mengizinkan Ammana untuk mengumpulkan, menggunakan dan/atau mengungkapkan informasi berkaitan dengan orang(-orang) yang bersangkutan sebagaimana dijelaskan dalam syarat dan ketentuan ini.

  51. Anda setuju bahwa Anda telah memperoleh persetujuan dari semua Individu Yang Relevan tersebut sehingga setiap informasi atau data dari Individu Yang Relevan dapat diolah, disimpan, di-transfer atau diungkapkan dalam dan kepada negara manapun sebagaimana yang dianggap oleh Ammana sesuai dengan hukum yang berlaku untuk Tujuan Yang Diizinkan. Data tersebut juga dapat diolah, disimpan, ditansfer atau diungkapkan sesuai dengan hukum dan praktik, aturan dan peraturan setempat (termasuk setiap permintaan berdasarkan peraturan, tindakan dan perintah pemerintah) di negara/yurisdiksi tersebut.

  52. Anda setuju bahwa Ammana dapat mengubah dan memodifikasi ketentuan-ketentuan dari Kebijakan Privasi ini dari waktu ke waktu dan bawa setelah pemberitahuan kepada Anda terhadap Kebijakan Privasi yang diubah tersebut, konten-konten daripadanya sama halnya akan mengubah, meragamkan dan melengkapi Ketentuan-Ketentuan Penggunaan, Kebijakan yang ada, perjanjian-perjanjian dan/atau pengaturan-pengaturan tersebut di atas akan berlaku sejak tanggal yang ditetapkan dalam Kebijakan Privasi yang diubah tersebut, dan tanpa mengurangi hal tersebut di atas, akses/penggunaan atau kelanjutan akses/penggunaan Anda atas Situs, Konten Situs, Produk, Layanan, Layanan Interaktif setelah perubahan tersebut juga harus dianggap sebagai penerimaan dan persetujuan Anda pada hal-hal tersebut.

  53. Dalam keadaan darurat nasional, perang, peraturan larangan dari pemerintah atau penyebab lainnya diluar kendali PARA PIHAK yang menghalangi untuk menjalankan Ketentuan ini, maka PARA PIHAK akan dibebaskan dari kewajiban masing-masing selama periode tersebut.

  54. PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikan segala perselisihan yang timbul sehubungan dengan atau sebagai akibat dari Akad ini secara musyawarah untuk mufakat.

  55. Dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada nomor 57 tersebut diatas tidak tercapai, maka PARA PIHAK bersepakat untuk menyelesaikannya melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) di Jakarta menurut Peraturan dan Prosedur Arbitrase yang berlaku di dalam Badan Arbitrase tersebut atau Pengadilan Agama;

  56. PARA PIHAK sepakat bahwa pendapat hukum (legal opinion) dan/atau putusan yang ditetapkan oleh BASYARNAS tersebut sebagai keputusan tingkat pertama dan terakhir. Setiap komunikasi yang akan dilakukan antara PARA PIHAK berdasarkan atau sehubungan dengan Ketentuan ini dapat diakukan melalui surat elektronik atau notifikasi/ media elektronik lainnya, apabila

  57. PARA PIHAK: Menyetujui bahwa, kecuali dan sampai diberikan pemberitahuan yang bertentangan, surat elektronik atau notifikasi/media elektronik tersebut akan menjadi bentuk komunikasi yang diterima;

  58. Memberitahukan secara tertulis kepada satu sama lain alamat surat elektronik masing-masing pihak dan/atau informasi lain apa pun yang diperlukan untuk memungkinkan

  59. Memberitahukan kepada satu sama lain setiap perubahan pada alamat surat elektronik / email masing-masing pihak atau informasi lain apa pun yang diserahkan PARA PIHAK.

  60. Hal-hal yang belum diatur dan perubahan-perubahan dari Ketentuan ini, akan diselesaikan melalui kesepakatan atau perundingan kedua belah pihak dan akan dituangkan dalam satu Addendum tersendiri yang ditandatangani oleh PARA PIHAK serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dan mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan Ketentuan ini.

  61. Segala ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat dalam Ketentuan ini berlaku serta mengikat bagi pihak-pihak yang menandatangani, pengganti-penggantinya dan mereka yang memperoleh keuntungan dari padanya.

  62. Semua Ketentuan tersebut diatas berlaku saat PEMBERI PEMBIAYAAN melakukan registrasi, deposit dana dan PEMBIAYAAN serta menggunakan aplikasi Ammana tanpa terkecuali. Semua ketentuan tersebut diatas berlaku, meskipun pihak PEMBERI PEMBIAYAAN belum melakukan tanda tangan akad baik secara digital dan atau tanda tangan basah.

  63. Sepanjang PEMBERI PEMBIAYAAN sudah melakukan registrasi, deposit dan PEMBIAYAAN melalui aplikasi Ammana, maka secara otomatis dan tanpa terpaksa menyatakan setuju dan mengikuti semua ketentuan tersebut diatas tanpa terkecuali.

  64. Apabila PEMBERI PEMBIAYAAN ingin melakukan penarikan dana kembali milik PEMBERI PEMBIAYAAN sendiri yang sudah di deposit dan atau menarik hasil dari PEMBIAYAAN yang sudah dilakukan atau diterima, maka PEMBERI PEMBIAYAAN setuju dan bersedia serta wajib memenuhi terlebih dahulu seluruh kelengkapan data, sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku di Ammana dan menanda tangani Akad Wakalah yang sudah berlaku standard di Ammana, sebelum dapat melakukan penarikan dana tersebut. Pertanyaan, komentar dan permintaan mengenai Syarat dan Ketentuan ini diterima dan dapat diarahkan kepada Petugas Perlindungan Data Ammana di alamat berikut : [email protected]


Google Play

Hubungi kami:

Hubungi kami:
[email protected] 

Ikuti kami


Beranda

PT. Ammana Fintek Syariah

Berizin dan diawasi oleh OTORITAS JASA KEUANGAN KEP-123/0.55/2019.
Anggota dari ASOSIASI FINTECH PENDANAAN BERSAMA INDONESIA.

Alamat resmi: Gedung Saharjo Square
Jl. Dr. Saharjo No.49A, RT.3/RW.8, Manggarai,
Kec. Tebet, Kota Jakarta Selatan,
Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12850
 Lihat Peta

© 2024 Ammana. Seluruh hak cipta.

Anggota dari
Berizin dan diawasi oleh
KEP-123/D.05/2019

Perhatian

  1. Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Pembiayaan dengan Penerima Pembiayaan, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  2. Risiko pembiayaan atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pembiayaan. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini.
  3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pembiayaan dan/atau Penerima Pembiayaan) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ("Pemanfaatan Data") pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  4. Pemberi Pembiayaan yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pembiayaan, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  5. Penerima Pembiayaan harus mempertimbangkan tingkat bagi hasil pembiayaan dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pembiayaan.
  6. Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.
  7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Pembiayaan atau Penerima Pembiayaan.
  8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Pembiayaan maupun Penerima Pembiayaan (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pembiayaan dan/atau Penerima Pembiayaan.
  9. Setiap transaksi dan kegiatan pembiayaan atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pembiayaan antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Pembiayaan, dan/atau Penerima Pembiayaan wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.