Berizin & Diawasi OJK · KEP-123/0.55/2019 Anggota AFPI

Pendanaan Online,
hingga Rp5 Juta

Verifikasi pendanaan mudah hanya menggunakan NIK.

Mengapa memilih Ammana?

Proses sederhana, biaya transparan, dan dijalankan berdasarkan prinsip syariah.

Proses Cepat

Pengajuan diproses cepat secara digital. Dana langsung masuk ke rekening Anda setelah disetujui.

Cukup NIK / KTP

Tanpa dokumen berbelit dan tanpa agunan. KTP serta nomor handphone yang aktif sudah cukup.

Berizin OJK

Penyelenggara LPBBTI yang telah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.

0M
Outstanding Pembiayaan
Tahun Berjalan
0%
TKB 90
Tingkat Keberhasilan Bayar

Tanya,
jawab

Ada pertanyaan? Kirim email pengaduan ke [email protected]

Anda Warga Negara Indonesia, Berdomisili di Indonesia, Berusia 21-65 tahun, bekerja atau mempunyai usaha, memiliki rekening bank
KTP/SIM dan nomor hape yang aktif
merujuk pada instruksi dan detail spesifik yang diberikan PT Ammana Fintek Syariah tentang setiap pilihan metode pembayaran yang tersedia
Direktur Utama: Lutfi Adhiansyah, Direktur: Widji Tri Kusuma Adhi, Komisaris Utama: Supriyono
PERHATIAN

HATI-HATI, TRANSAKSI INI BERISIKO TINGGI. ANDA DAPAT SAJA MENGALAMI KERUGIAN ATAU KEHILANGAN UANG. JANGAN BERUTANG JIKA TIDAK MEMILIKI KEMAMPUAN MEMBAYAR. PERTIMBANGKAN SECARA BIJAK SEBELUM BERTRANSAKSI.

  1. LPBBTI adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan Pemberi Dana dengan Penerima Dana dalam melakukan Pendanaan konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah secara langsung melalui Sistem Elektronik dengan menggunakan internet;
  2. Kegiatan usaha LPBBTI tunduk kepada seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan LPBBTI;
  3. Penyelenggara adalah badan hukum Indonesia yang menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan LPBBTI baik secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah;
  4. Penyelenggara berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan;
  5. Penyelenggara hanya dapat mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola, memproses, dan/atau menggunakan Data Pribadi Pengguna setelah mendapatkan persetujuan dari Pengguna;
  6. Penyelenggara hanya dapat mengakses kamera, lokasi, dan mikrofon pada gawai milik Pengguna;
  7. Pengguna harus memahami transaksi dan isi perjanjian LPBBTI, termasuk batas atas fasilitas Pendanaan disesuaikan dengan kemampuan Pengguna dalam melakukan transaksi;
  8. seluruh risiko Pendanaan yang timbul dalam transaksi LPBBTI ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Dana. Penyelenggara bertanggung jawab dalam hal terjadi kelalaian atau kesalahan yang disebabkan oleh Penyelenggara dan menimbulkan kerugian bagi Pemberi Dana;
  9. Pengguna menjamin keaslian seluruh dokumen yang disampaikan. Atas setiap pemalsuan dokumen atau tindak pidana lain yang dilakukan oleh Pengguna, Penyelenggara dapat melakukan upaya hukum termasuk memproses tindakan yang dimaksud kepada pihak yang berwenang;
  10. Penyelenggara tidak mengenakan biaya apa pun kepada Pengguna atas pelayanan pengaduan;
  11. Penyelenggara menyampaikan prosedur penyelesaian dan penagihan kepada Pemberi Dana dan Penerima Dana dalam hal terjadi wanprestasi Pendanaan yang dilakukan oleh Penerima Dana; dan
  12. hal lain yang perlu diperhatikan terkait karakteristik produk yang dimiliki oleh Penyelenggara.