Simulasi Nilai Pembiayaan Terendah
Total Pembiayaan yang diterima: Rp 500,000
Total Pengembalian: Rp 520,000
Ujroh (admin): Rp 20,000
Biaya Keterlambatan (Ta’zir & Ta’widh): Rp: 6250
Ketentuan Umum:
Limit pembiayaan: dari Rp 500.000 hingga Rp 10 000 000
Jangka waktu pembiayaan: dari 91 hari hingga 240 hari
Maksimal admin Rp 45.000 (Setara APR (APR) 36% per Tahun)

Target Pengguna Layanan PESAT AMMANA

21
Usia 21-65 Tahun
Tenaga profesional, Pegawai, Wirausaha
Seluruh Indonesia
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pembayaran PESAT dapat dilakukan di :

ATM
E-Wallet
i-banking
e-banking
Mini Mart

Pembiayaan Syariah Cepat (PESAT)

Layanan Pendanaan Digital Syariah Pertama di Indonesia Dengan Manfaat #CepatTepatHemat

Mitra Kami

Dapatkan Pembiayaan #SyariahCepat
di Ammana


Perhatian
1. Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Pembiayaan dengan Penerima Pembiayaan, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.

2. Risiko pembiayaan atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pembiayaan. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini.

3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pembiayaan dan/atau Penerima Pembiayaan) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ("Pemanfaatan Data") pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.

4. Pemberi Pembiayaan yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pembiayaan, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.

5. Penerima Pembiayaan harus mempertimbangkan tingkat bagi hasil pembiayaan dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pembiayaan.
6. Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.

7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Pembiayaan atau Penerima Pembiayaan.

8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Pembiayaan maupun Penerima Pembiayaan (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pembiayaan dan/atau Penerima Pembiayaan.

9. Setiap transaksi dan kegiatan pembiayaan atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pembiayaan antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Pembiayaan, dan/atau Penerima Pembiayaan wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

© 2023 PT Ammana Fintek Syariah