
PT Ammana fintek syariah
PT Ammana fintek syariah

PT Ammana Fintek Syariah (selanjutnya disebut “Ammana”) adalah platform Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Surat Keputusan Nomor: KEP-123/D.05/2019 tertanggal 13 Desember 2019.
- PT Ammana Fintek Syariah (selanjutnya disebut “Ammana”) adalah platform Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Surat Keputusan Nomor: KEP-123/D.05/2019 tertanggal 13 Desember 2019.
PT Ammana Fintek Syariah (selanjutnya disebut “Ammana”) adalah platform Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Surat Keputusan Nomor: KEP-123/D.05/2019 tertanggal 13 Desember 2019.
- Kegiatan usaha Ammana dilakukan secara patuh mengikuti ketentuan Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Kegiatan usaha Ammana dilakukan secara patuh mengikuti ketentuan Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
- Ammana menyajikan layanan finansial yang terjangkau bagi seluruh masyarakat yang berada di wilayah Indonesia, terutama bagi mereka yang tidak memiliki rekening bank dan kurang memiliki akses produk keuangan
Ammana menyajikan layanan finansial yang terjangkau bagi seluruh masyarakat yang berada di wilayah Indonesia, terutama bagi mereka yang tidak memiliki rekening bank dan kurang memiliki akses produk keuangan
- Ammana menekankan penggunaan teknologi berbasis Big Data dan Artificial Intelligence (AI) untuk menyediakan layanan yang andal kepada para pengguna
Ammana menekankan penggunaan teknologi berbasis Big Data dan Artificial Intelligence (AI) untuk menyediakan layanan yang andal kepada para pengguna
Kegiatan usaha Ammana dilakukan secara patuh mengikuti ketentuan Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Ammana menyajikan layanan finansial yang terjangkau bagi seluruh masyarakat yang berada di wilayah Indonesia, terutama bagi mereka yang tidak memiliki rekening bank dan kurang memiliki akses produk keuangan
Ammana menekankan penggunaan teknologi berbasis Big Data dan Artificial Intelligence (AI) untuk menyediakan layanan yang andal kepada para pengguna
Jenis produk dan fitur utama
Jenis produk dan fitur utama

21/28 hari
21/28 hari
Produk pinjaman dana tunai tanpa agunan, dengan pilihan metode pembayaran harian, 21 atau 28 hari
Produk pinjaman dana tunai tanpa agunan, dengan pilihan metode pembayaran harian, 21 atau 28 hari

12 bulan
12 bulan
Produk pinjaman dana tunai tanpa agunan, dengan metode pembayaran dicicil per bulan hingga 12 kali (12 bulan)
Produk pinjaman dana tunai tanpa agunan, dengan metode pembayaran dicicil per bulan hingga 12 kali (12 bulan)
Manfaat produk, biaya, dan resiko
Manfaat produk, biaya, dan resiko

Manfaat
Produk Ammana dapat digunakan oleh pengguna untuk pemenuhan berbagai kebutuhan, baik untuk kebutuhan produktif maupun konsumtif dengan proses pengajuan cepat dan mudah
Produk Ammana dapat digunakan oleh pengguna untuk pemenuhan berbagai kebutuhan, baik untuk kebutuhan produktif maupun konsumtif dengan proses pengajuan cepat dan mudah

Biaya
Biaya layanan atau bunga pinjaman Ammana mengikuti ketentuan yang diatur oleh OJK dan AFPI, dimana tidak melebihi 0,3% per hari. Bunga keterlambatan harian adalah maksimal 0,3% per hari dan tidak melebihi 100% pokok pinjaman
Biaya layanan atau bunga pinjaman Ammana mengikuti ketentuan yang diatur oleh OJK dan AFPI, dimana tidak melebihi 0,3% per hari. Bunga keterlambatan harian adalah maksimal 0,3% per hari dan tidak melebihi 100% pokok pinjaman

Resiko
Ketika kewajiban tidak terpenuhi, maka Pengguna akan tercatat pada SLIK OJK dengan kualitas kurang baik dan akan menjadi pertimbangan Layanan Jasa Keuangan (LJK) lain atau bank untuk memberikan layanan jasa
Ketika kewajiban tidak terpenuhi, maka Pengguna akan tercatat pada SLIK OJK dengan kualitas kurang baik dan akan menjadi pertimbangan Layanan Jasa Keuangan (LJK) lain atau bank untuk memberikan layanan jasa
Apabila pengguna ingin mengajukan pinjaman dana tunai, berikut adalah persyaratan yang perlu dipenuhi:
Apabila pengguna ingin mengajukan pinjaman dana tunai, berikut adalah persyaratan yang perlu dipenuhi:
Warga Negara Indonesia (WNI)
Warga Negara Indonesia (WNI)
Berusia antara 18 hingga 60 tahun
Berusia antara 18 hingga 60 tahun
Menetap di Indonesia
Menetap di Indonesia
Mengunggah Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan mengunggah foto diri
Mengunggah Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan mengunggah foto diri
Memiliki minimal rekening bank atas nama penerima dana
Memiliki minimal rekening bank atas nama penerima dana

Berikut tata cara pengajuan pinjaman di Ammana:
Berikut tata cara pengajuan pinjaman di Ammana:
Langkah 1
Daftar
Daftar
Unduh aplikasi Ammana melalui PlayStore dan lengkapi data diri yang dibutuhkan
Unduh aplikasi Ammana melalui PlayStore dan lengkapi data diri yang dibutuhkan
Langkah 2
Pemeriksaan skor kredit
Pemeriksaan skor kredit
Sistem akan memeriksa secara otomatis informasi yang sudah diberikan
Sistem akan memeriksa secara otomatis informasi yang sudah diberikan
Langkah 3
Pengajuan
Pengajuan
Cek limit pinjaman dan ajukan pinjaman yang diinginkan
Cek limit pinjaman dan ajukan pinjaman yang diinginkan
Langkah 4
Persetujuan
Persetujuan
Setelah pengajuan pinjaman disetujui, dana akan segera dikirimkan ke rekening bank yang terdaftar
Setelah pengajuan pinjaman disetujui, dana akan segera dikirimkan ke rekening bank yang terdaftar
Layanan pengaduan
Layanan pengaduan
Via e-mail
Anda dapat mengirimkan keluhan tentang layanan Ammana dengan mengirim email kepada kami di
Anda dapat mengirimkan keluhan tentang layanan Ammana dengan mengirim email kepada kami di
Via live chat
Anda dapat menggunakan fitur live chat yang terdapat pada aplikasi Ammana
Anda dapat menggunakan fitur live chat yang terdapat pada aplikasi Ammana
Pengaduan langsung
Anda dapat mendatangi kantor operasional Ammana di alamat: Gedung Saharjo Square Jl. Dr. Saharjo No.49A, RT.3/RW.8, Manggarai, Kec. Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12850
Anda dapat mendatangi kantor operasional Ammana di alamat: Gedung Saharjo Square Jl. Dr. Saharjo No.49A, RT.3/RW.8, Manggarai, Kec. Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12850
Via web support
Anda dapat mengajukan pengaduan dengan mengunjungi halaman ini
Anda dapat mengajukan pengaduan dengan mengunjungi halaman ini
Via e-mail
Anda dapat mengirimkan keluhan tentang layanan Ammana dengan mengirim email kepada kami di
Anda dapat mengirimkan keluhan tentang layanan Ammana dengan mengirim email kepada kami di
Pengaduan langsung
Anda dapat mendatangi kantor operasional Ammana di alamat: Gedung Saharjo Square Jl. Dr. Saharjo No.49A, RT.3/RW.8, Manggarai, Kec. Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12850
Anda dapat mendatangi kantor operasional Ammana di alamat: Gedung Saharjo Square Jl. Dr. Saharjo No.49A, RT.3/RW.8, Manggarai, Kec. Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12850
Via live chat
Anda dapat menggunakan fitur live chat yang terdapat pada aplikasi Ammana
Anda dapat menggunakan fitur live chat yang terdapat pada aplikasi Ammana
Via web support
Anda dapat mengajukan pengaduan dengan mengunjungi halaman ini
Anda dapat mengajukan pengaduan dengan mengunjungi halaman ini
Informasi tambahan
Disclaimer (penting untuk dibaca):
Informasi tambahan
Disclaimer (penting untuk dibaca):
#01
Informasi yang dicantumkan pada RIPLAY Umum ini adalah ringkasan informasi yang mengacu pada ketentuan dan regulasi yang berlaku
#02
RIPLAY Umum ini apat dijadikan referensi untuk memberikan informasi produk Ammana dan bukan sebuah bentuk kesepakatan dalam bentuk apapun yang mengikat Ammana sebagai Penyelenggara dan Pengguna
#03
Pengguna harus membaca dan memahami informasi pada RIPLAY Umum ini sebelum membuat keputusan menjadi Pengguna Aplikasi Ammana
#04
Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10 /POJK.05/2022 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi
#05
Pengguna dengan ini menyatakan telah membaca, menerima penjelasan, mengerti dan memahami produk pembiayaan sesuai Ringkasan Informasi Produk dan Layanan