Ammana

Payment Options

Pembayaran melalui Bank BCA

1.

Sebelum Anda melakukan pelunasan mohon cek nomor Virtual Account (VA) terbaru di Aplikasi Ammana Mobile Anda

Untuk menemukan nomor Virtual Account (VA) Anda. Silahkan klik "Pembayaran" pada halaman tagihan Anda.
Screen Shot 2023-11-24 at 15.47.29.png

2.

Instruksi Pembayaran

Berikut adalah nomor Virtual Account (VA) Anda, Anda dapat menekan tombol 'Salin No. VA' untuk menyalin nomor VA pada clipboard Anda.
SCREENSHOT 2.jpg

3.

ATM BCA

  1.  Masukkan Kartu ATM BCA & PIN,
  2.  Pilih menu Transaksi Lainnya > Transfer > ke Rekening BCA Virtual Account,
  3.  Masukkan kode pembayaran virtual account : Nomor VA,
  4.  Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti No VA, Nama, Perus/Produk dan Total Tagihan,
  5.  Masukkan Jumlah Transfer sesuai dengan Total Tagihan,
  6.  Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi,
  7.  Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran
4.

m-BCA (BCA mobile)

  1.  Lakukan log in pada aplikasi BCA Mobile,
  2.  Pilih menu m-BCA, kemudian masukkan kode akses m-BCA,
  3.  Pilih m-Transfer > BCA Virtual Account,
  4.  Pilih dari Daftar Transfer, atau masukkan kode pembayaran virtual account : Nomor VA,
  5.  Masukkan pin m-BCA,
  6.  Pembayaran selesai. Simpan notifikasi yang muncul sebagai bukti pembayaran
5.

Internet Banking BCA

  1.  Login pada alamat Internet Banking BCA (https://klikbca.com),
  2.  Pilih menu Pembayaran Tagihan > Pembayaran > BCA Virtual Account,
  3.  Pada kolom kode bayar, masukkan kode pembayaran virtual account : Nomor VA,
  4.  Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BCA Virtual Account, Nama Pelanggan dan Jumlah Pembayaran,
  5.  Masukkan password dan mToken,
  6.  Cetak/simpan struk pembayaran BCA Virtual Account sebagai bukti pembayaran
6.

Kantor Bank BCA

  1.  Ambil nomor antrian transaksi Teller dan isi slip setoran",
  2.  Serahkan slip dan jumlah setoran kepada Teller BCA,
  3.  Teller BCA akan melakukan validasi transaksi,
  4.  Simpan slip setoran hasil validasi sebagai bukti pembayaran

Google Play

Hubungi kami:

Hubungi kami:
[email protected] 

Ikuti kami:


Beranda
PT. Ammana Fintek Syariah

Berizin dan diawasi oleh OTORITAS JASA KEUANGAN KEP-123/0.55/2019.
Anggota dari ASOSIASI FINTECH PENDANAAN BERSAMA INDONESIA.
Alamat resmi: Gedung Saharjo Square
Jl. Dr. Saharjo No.49A, RT.3/RW.8, Manggarai,
Kec. Tebet, Kota Jakarta Selatan,
Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12850
 Lihat Peta

© 2025 Ammana. Seluruh hak cipta.

Anggota dari
Berizin dan diawasi oleh
KEP-123/D.05/2019

HATI-HATI, TRANSAKSI INI BERISIKO TINGGI. ANDA DAPAT SAJA MENGALAMI KERUGIAN ATAU KEHILANGAN UANG. JANGAN BERUTANG JIKA TIDAK MEMILIKI KEMAMPUAN MEMBAYAR. PERTIMBANGKAN SECARA BIJAK SEBELUM BERTRANSAKSI.

Perhatian

  1. LPBBTI adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan Pemberi Dana dengan Penerima Dana dalam melakukan Pendanaan konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah secara langsung melalui Sistem Elektronik dengan menggunakan internet;
  2. kegiatan usaha LPBBTI tunduk kepada seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan LPBBTI;
  3. Penyelenggara adalah badan hukum Indonesia yang menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan LPBBTI baik secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah;
  4. Penyelenggara berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan;
  5. Penyelenggara hanya dapat mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola, memproses, dan/atau menggunakan Data Pribadi Pengguna setelah mendapatkan persetujuan dari Pengguna;
  6. Penyelenggara hanya dapat mengakses kamera, lokasi, dan mikrofon pada gawai milik Pengguna;
  7. Pengguna harus memahami transaksi dan isi perjanjian LPBBTI, termasuk batas atas fasilitas Pendanaan disesuaikan dengan kemampuan Pengguna dalam melakukan transaksi;
  8. seluruh risiko Pendanaan yang timbul dalam transaksi LPBBTI ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Dana. Penyelenggara bertanggung jawab dalam hal terjadi kelalaian atau kesalahan yang disebabkan oleh Penyelenggara dan menimbulkan kerugian bagi Pemberi Dana;
  9. Pengguna menjamin keaslian seluruh dokumen yang disampaikan. Atas setiap pemalsuan dokumen atau tindak pidana lain yang dilakukan oleh Pengguna, Penyelenggara dapat melakukan upaya hukum termasuk memproses tindakan yang dimaksud kepada pihak yang berwenang;
  10. Penyelenggara tidak mengenakan biaya apa pun kepada Pengguna atas pelayanan pengaduan;
  11. Penyelenggara menyampaikan prosedur penyelesaian dan penagihan kepada Pemberi Dana dan Penerima Dana dalam hal terjadi wanprestasi Pendanaan yang dilakukan oleh Penerima Dana; dan
  12. hal lain yang perlu diperhatikan terkait karakteristik produk yang dimiliki oleh Penyelenggara.