Ammana

Payment Options

Pembayaran melalui Bank BSI

1.

Sebelum Anda melakukan pelunasan mohon cek nomor Virtual Account (VA) terbaru di Aplikasi Ammana Mobile Anda

Untuk menemukan nomor Virtual Account (VA) Anda. Silahkan klik "Pembayaran" pada halaman tagihan Anda.
Screen Shot 2023-11-24 at 15.47.29.png

2.

Instruksi Pembayaran

Berikut adalah nomor Virtual Account (VA) Anda, Anda dapat menekan tombol 'Salin No. VA' untuk menyalin nomor VA pada clipboard Anda.
SCREENSHOT 2.jpg

3.

BSI Mobile

  1. Buka Aplikasi BSI Mobile
  2. Pilih Menu pembayaran
  3. Pilih menu E-commerce
  4. Pilih merchant "DOKU"
  5. Pilih Nomor Rekening
  6. Masukkan No Bayar : Nomor VA
  7. Masukkan PIN BSI Mobile
  8. Transaksi selesai
4.

Banking Syariah Indonesia Net

  1. Buka Banking Syariah Indonesia Net
  2. Pilih Menu "pembayaran"
  3. Pilih Jenis Pembayaran "Institusi"
  4. Pilih merchant "DOKU"
  5. Masukkan Nomor Pembayaran : Nomor VA
  6. Klik tombol "Verifikasi Aplikasi Pembayaran"
  7. Masukkan PIN dan Token Banking Syariah Indonesia Net
  8. Klik tombol "Submit"
  9. Transaksi selesai
5.

ATM BSI

  1. Pilih Bahasa
  2. Masukkan PIN ATM
  3. Pilih "MENU UTAMA"
  4. Pilih menu "PEMBAYARAN/PEMBELIAN"
  5. Pilih menu "AKADEMIK/INSTITUSI"
  6. Masukkan Kode Institusi (6059) dan Nomor Virtual Account = Nomor VA dan klik "BENAR"
  7. Klik "BENAR" pada slide konfirmasi
  8. Transaksi selesai
6.

ATM BRI Syariah

  1. Masukkan PIN
  2. Pilih menu "Transfer"
  3. Pilih "Ke Rek Bank Lain"
  4. Masukkan Kode Bank BSI (451), Kode Transfer Bank Lain (900), Kode Institusi (6059), dan Kode Pembayaran = 451900:Nomor VA sebagai rekening tujuan, kemudian tekan "Benar"
  5. Masukkan Jumlah pembayaran dan pilih "Benar"
  6. Muncul Layar Konfirmasi Transfer yang berisi Nomor rekening tujuan dan Nama beserta jumlah yang dibayar, jika sudah benar, Tekan "Benar"
  7. Selesai
7.

ATM BNI Syariah

  1. Masukkan PIN
  2. Pilih menu "Transfer"
  3. Pilih "Ke Rek Bank Lain"
  4. Masukkan Kode Bank BSI (451), Kode Transfer Bank Lain (900), Kode Institusi (6059), dan Kode Pembayaran = 451900:Nomor VA sebagai rekening tujuan, kemudian tekan "Benar"
  5. Masukkan Jumlah pembayaran dan pilih "Benar"
  6. Muncul Layar Konfirmasi Transfer yang berisi Nomor rekening tujuan dan Nama beserta jumlah yang dibayar, jika sudah benar, Tekan "Benar"
  7. Selesai
8.

Internet Banking / Mobile Banking Bank Lainnya

  1. Buka menu Transfer ke Rekening Bank lain
  2. Pilih bank tujuan “Bank Syariah Indonesia (BSI)” dengan kode bank 451
  3. Masukkan Kode Transfer Bank Lain (900), Kode Institusi (6059), dan Kode Pembayaran = 900:Nomor VA sebagai rekening tujuan, kemudian tekan "Benar"
  4. Masukkan Jumlah Pembayaran. Pastikan Jumlah Pembayaran sesuai dengan invoice. Pembayaran akan gagal jika Jumlah Pembayaran berbeda dengan invoice.
  5. Muncul Layar Konfirmasi Transfer yang berisi Nomor rekening tujuan dan Nama beserta jumlah yang dibayar, jika sudah benar
  6. Selesai
9.

ATM Bank Lainnya

  1. Buka menu Transfer ke Rekening Bank lain
  2. Masukkan Kode Bank BSI (451), Kode Transfer Bank Lain (900), Kode Institusi (6059), dan Kode Pembayaran = 451900:Nomor VA sebagai rekening tujuan, kemudian tekan "Benar"
  3. Masukkan Jumlah Pembayaran dan pilih “Benar”. Pastikan Jumlah Pembayaran sesuai dengan invoice. Pembayaran akan gagal jika Jumlah Pembayaran berbeda dengan invoice.
  4. Muncul Layar Konfirmasi Transfer yang berisi Nomor rekening tujuan dan Nama beserta jumlah yang dibayar, jika sudah benar, Tekan “Benar”
  5. Selesai

Google Play

Hubungi kami:

Hubungi kami:
[email protected] 

Ikuti kami


Beranda

PT. Ammana Fintek Syariah

Berizin dan diawasi oleh OTORITAS JASA KEUANGAN KEP-123/0.55/2019.
Anggota dari ASOSIASI FINTECH PENDANAAN BERSAMA INDONESIA.

Alamat resmi: Gedung Saharjo Square
Jl. Dr. Saharjo No.49A, RT.3/RW.8, Manggarai,
Kec. Tebet, Kota Jakarta Selatan,
Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12850
 Lihat Peta

© 2024 Ammana. Seluruh hak cipta.

Anggota dari
Berizin dan diawasi oleh
KEP-123/D.05/2019

Perhatian

  1. Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Pembiayaan dengan Penerima Pembiayaan, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  2. Risiko pembiayaan atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pembiayaan. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini.
  3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pembiayaan dan/atau Penerima Pembiayaan) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ("Pemanfaatan Data") pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  4. Pemberi Pembiayaan yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pembiayaan, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  5. Penerima Pembiayaan harus mempertimbangkan tingkat bagi hasil pembiayaan dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pembiayaan.
  6. Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.
  7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Pembiayaan atau Penerima Pembiayaan.
  8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Pembiayaan maupun Penerima Pembiayaan (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pembiayaan dan/atau Penerima Pembiayaan.
  9. Setiap transaksi dan kegiatan pembiayaan atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pembiayaan antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Pembiayaan, dan/atau Penerima Pembiayaan wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.