Ammana

Payment Options

Pembayaran melalui Bank BNI

1.

Sebelum Anda melakukan pelunasan mohon cek nomor Virtual Account (VA) terbaru di Aplikasi Ammana Mobile Anda

Untuk menemukan nomor Virtual Account (VA) Anda. Silahkan klik "Pembayaran" pada halaman tagihan Anda.
Screen Shot 2023-11-24 at 15.47.29.png

2.

Instruksi Pembayaran

Berikut adalah nomor Virtual Account (VA) Anda, Anda dapat menekan tombol 'Salin No. VA' untuk menyalin nomor VA pada clipboard Anda.
SCREENSHOT 2.jpg

3.

Mobile Banking BNI

  1. Buka aplikasi BNI Mobile
  2. Login ke akun BNI Mobile Banking Anda.
  3. Pilih menu pembayaran
  4. Pilih "Transfer"
  5. Pilih E-Commerce
  6. Pilih "Virtual Account Billing", lalu pilih rekening debit Anda
  7. Pilih merchant Developer Ammana
  8. Masukkan Nomor Virtual Account Anda di "Input Baru"
  9. Masukkan nomor pembayaran : Nomor VA
  10. Konfirmasi bahwa jumlah pembayaran ditampilkan di layar
  11. Masukkan PIN
  12. Konfirmasi transaksi dan masukkan kata sandi transaksi Anda
  13. Konfirmasi transaksi
  14. Transaksi berhasil
4.

ATM BNI

  1. Masukkan kartu ATM BNI, lalu masukkan PIN ATM.
  2. Pilih menu "Menu Lain", lalu pilih menu "Transfer"
  3. Pilih Jenis Akun
  4. Pilih "Ke Rekening BNI"
  5. Masukkan nomor rekening dengan Kode Pembayaran : Nomor VA dan pilih "Benar"
  6. Saat Konfirmasi Pembayaran muncul, pilih "Ya"
  7. Transaksi sudah selesai, mohon simpan struknya.
5.

BNI Internet Banking

  1. Login Internet Banking, lalu pilih menu "Transfer".
  2. Pilih menu "In-House".
  3. Masukkan nomor rekening dengan Kode Pembayaran Anda : Nomor VA lalu pilih "Kirim"
  4. Masukkan "Kata Sandi" dan OTP Anda.
  5. Transaksi sudah selesai, mohon simpan struknya.
6.

Kantor Bank BNI

  1. Kunjungi Teller Bank BNI di Kantor BNI.
  2. Isi Formulir Setoran Tunai
  3. Pilih "Tunai" atau tunai. Masukkan Kode Pembayaran : Nomor VA dan jumlah. Tulis nama dan tanda tangan Anda.
  4. Kirim Formulir Setoran Tunai dan uang tunai ke Teller BNI.
  5. Transaksi selesai, mohon simpan salinan Formulir Setoran Tunai sebagai tanda terima pembayaran.
7.

ATM Bank Lainnya

  1. Masukkan kartu ATM, lalu masukkan PIN ATM.
  2. Pilih menu "Transfer Antar Bank".
  3. Masukkan "Kode Bank Tujuan" : BNI (Kode Bank : 009) + Kode Pembayaran : Nomor VA.
  4. Masukan "jumlah".
  5. Saat Konfirmasi Transfer muncul, pilih "Ya Lanjut".
  6. Transaksi sudah selesai, silahkan ambil struknya.

Google Play

Hubungi kami:

Hubungi kami:
[email protected] 

Ikuti kami


Beranda

PT. Ammana Fintek Syariah

Berizin dan diawasi oleh OTORITAS JASA KEUANGAN KEP-123/0.55/2019.
Anggota dari ASOSIASI FINTECH PENDANAAN BERSAMA INDONESIA.

Alamat resmi: Gedung Saharjo Square
Jl. Dr. Saharjo No.49A, RT.3/RW.8, Manggarai,
Kec. Tebet, Kota Jakarta Selatan,
Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12850
 Lihat Peta

© 2024 Ammana. Seluruh hak cipta.

Anggota dari
Berizin dan diawasi oleh
KEP-123/D.05/2019

Perhatian

  1. Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Pembiayaan dengan Penerima Pembiayaan, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  2. Risiko pembiayaan atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pembiayaan. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini.
  3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pembiayaan dan/atau Penerima Pembiayaan) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ("Pemanfaatan Data") pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  4. Pemberi Pembiayaan yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pembiayaan, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  5. Penerima Pembiayaan harus mempertimbangkan tingkat bagi hasil pembiayaan dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pembiayaan.
  6. Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.
  7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Pembiayaan atau Penerima Pembiayaan.
  8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Pembiayaan maupun Penerima Pembiayaan (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pembiayaan dan/atau Penerima Pembiayaan.
  9. Setiap transaksi dan kegiatan pembiayaan atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pembiayaan antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Pembiayaan, dan/atau Penerima Pembiayaan wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.