Ammana

Payment Options

Pembayaran melalui Alfamart / Alfamidi / Lawson / Dan+Dan

1.

Sebelum Anda melakukan pelunasan mohon cek nomor Virtual Account (VA) terbaru di Aplikasi Ammana Mobile Anda

Untuk menemukan nomor Virtual Account (VA) Anda. Silahkan klik "Pembayaran" pada halaman tagihan Anda.
Screen Shot 2023-11-24 at 15.47.29.png

2.

Instruksi Pembayaran

Berikut adalah nomor Virtual Account (VA) Anda, Anda dapat menekan tombol 'Salin No. VA' untuk menyalin nomor VA pada clipboard Anda.
SCREENSHOT 2.jpg

3.

Outlet Alfa Group

  1. Catat kode pembayaran di atas dan datang ke gerai Alfamart, Alfa Midi, Alfa Express atau DAN+DAN terdekat
  2. Beritahukan ke kasir bahwa anda ingin melakukan pembayaran Jokul
  3. Jika kasir tidak mengetahui mengenai pembayaran Jokul, informasikan ke kasir untuk membuka terminal e-transaction, pilih "no. 2 menu Pembayaran atau cari pada menu search"
  4. Minta kasir untuk menekan "Shift" dan "?" lalu ketik Jokul, setelah itu klik OK
  5. Minta kasir untuk pilih "no.1 Jokul - Pembayaran Jokul"
  6. Kasir akan menanyakan kode pembayaran. Berikan kode pembayaran anda 92804. Kasir akan melakukan konfirmasi data konsumen berupa Nama Merchant, Nama Konsumen, dan Nominal. Lakukan pembayaran ke kasir sejumlah nominal yang disebutkan
  7. Terima struk sebagai bukti pembayaran sudah sukses dilakukan. Notifikasi pembayaran akan langsung diterima oleh Merchant
  8. Selesai

Google Play

Hubungi kami:

Hubungi kami:
[email protected] 

Ikuti kami:


Beranda
PT. Ammana Fintek Syariah

Berizin dan diawasi oleh OTORITAS JASA KEUANGAN KEP-123/0.55/2019.
Anggota dari ASOSIASI FINTECH PENDANAAN BERSAMA INDONESIA.
Alamat resmi: Gedung Saharjo Square
Jl. Dr. Saharjo No.49A, RT.3/RW.8, Manggarai,
Kec. Tebet, Kota Jakarta Selatan,
Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12850
 Lihat Peta

© 2024 Ammana. Seluruh hak cipta.

Anggota dari
Berizin dan diawasi oleh
KEP-123/D.05/2019

Perhatian

  1. HATI-HATI, TRANSAKSI INI BERISIKO TINGGI. ANDA DAPAT SAJA MENGALAMI KERUGIAN ATAU KEHILANGAN UANG. JANGAN BERUTANG JIKA TIDAK MEMILIKI KEMAMPUAN MEMBAYAR. PERTIMBANGKAN SECARA BIJAK SEBELUM BERTRANSAKSI.
  2. Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Pembiayaan dengan Penerima Pembiayaan, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  3. Risiko pembiayaan atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pembiayaan. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini.
  4. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pembiayaan dan/atau Penerima Pembiayaan) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ("Pemanfaatan Data") pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  5. Pemberi Pembiayaan yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pembiayaan, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  6. Penerima Pembiayaan harus mempertimbangkan tingkat bagi hasil pembiayaan dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pembiayaan.
  7. Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.
  8. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Pembiayaan atau Penerima Pembiayaan.
  9. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Pembiayaan maupun Penerima Pembiayaan (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pembiayaan dan/atau Penerima Pembiayaan.
  10. Setiap transaksi dan kegiatan pembiayaan atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pembiayaan antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Pembiayaan, dan/atau Penerima Pembiayaan wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.